Polda Bengkulu Ringkus Warga Afrika

Polda Bengkulu Ringkus Warga Afrika

\"WNA BENGKULU, BE - Pelaku penipuan bisnis US dollar, Francis Johnson (39) dalam waktu singkat berhasil diringkus tim unit Jatanras Dit Reskrimum Polda Bengkulu. Tersangka yang tinggal di Sumarecon Gading Serpong Tanggerang diringkus Minggu malam (31/8) di kawasan DKI Jakarta. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu menggunakan pesawat penumpang Lion Air. Pelaku tiba di Bengkulu kemarin sore (1/9) sekitar pukul 15.00 WIB dengan kondisi tangan diborgol. Pria berkulit hitam tersebut langsung digelandang petugas ke unit Jatanras Dit Reskrim Polda Bengkulu guna mempertanggungjawabkan perbuataanya. Data terhimpun tersangka berasal dari negara Siera Leone, Afrika Barat, telah menetap di Indonesia selama dua tahun. Tidak diketahui pasti pekerjaan pelaku selama bertahun-tahun di tanah air. Sebab tersangka tidak memberikan keterangan sedikitpun kepada awak media terkait penahanannya. \"Tidak ada perlawanan dari tersangka, ia mengaku sudah 2 tahun tinggal di Indonesia,\" terang Dir Reskrimum Kombes Pol Dadan, kemarin (1/9). Dijelaskan Dadan, tersangka tidak berkerja sendiri. Namun memiliki sindikat untuk mengelabui korbannya. Modus yang digunakan dengan mengatakan korban berinvestasi kepeda mereka nanti akan dikembalikan dananya dalam bentuk dollar. \"Ada kawannya WNI masih kabur. Kita mengembangkan kasus ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan,\" tegasnya. Sebelumnya, pengusaha Bengkulu, Mintarsih (50) warga Jalan Parkit Nomor 39 RT 04 RW 01 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka mengaku menjadi korban. Dalam laporannya LP-B/VIII/2014/SPKT. Tanggal 29 Agustus 2014, mengaku menjadi korban penipuan sebesar Rp 380 juta karena memesan cairan pencuci dolar. Pelapor menyebutkan mengirim sejumlah uang melalui rekening Bank BTN  dan Bank Mandiri Kota Bengkulu sesuai dengan permintaan pelaku.  Kronologis kejadian  berawal dari saudara Edwar mau mengirim uang 3 juta dollar US atau Rp 30 milliar kepada korban untuk inventasi melalui saudara Joe Williame (tersangka). Kemudian Joe meminta korban untuk mengirim uang sebesar Rp. 205 juta ke rekening BTN milik Indra Dewi. Setalah uang dikirim pelaku meminta korban kembali mengirim uang sebesar Rp 117 juta dan Rp 58 juta untuk membeli zat kimia berbentuk cairan yang akan digunakan untuk mencuci dollar tersebut.  Namun sampai saat ini zat yang dimaksud tidak kunjung diterima sehingga korban mengalami kerugian Rp 380 juta sehingga memilih melaporkan perkara tersebut ke Mapolda Bengkulu. \"Tersangkanya Jo, kita masih akan dalam keterangan yang disampaikan tersangka,\" tutup Dir Reskrimum. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: